Tentang TPPU Kabupaten Dharmasraya

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen melakukan pencegahan dan pengawasan guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tujuan TPPU

  • Mencegah dan mendeteksi potensi pencucian uang.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
  • Melaksanakan program sesuai pedoman PPATK.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Peran Pemerintah Daerah

  • Melakukan pengawasan internal.
  • Memberikan edukasi kepada pegawai dan masyarakat.
  • Mengakses dan memfollow-up informasi dari PPATK.
  • Memfasilitasi pelaporan indikasi aktivitas mencurigakan.